KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Allah Yang Maha Esa karena atas berkat dan perlindungan-Nya saya dapat
menyelesaikan tugas makalah “Hubungan Internasional”.
Makalah ini saya buat untuk perbaikan nilai kewarganegaraan . Teks dalam makalah ini dijadikan sarana pembelajaran
adalah teks yang otentik yaitu bahan-bahan yang bersumber dari buku, dan
internet.
Seecara khusus ucapan terima kasih kepada guru bidang
study kewarganegaraan selaku guru yang peduli kepada para muridnya , dan
sebagai guru pemberi tugas akhir semester yang mau mengkritik, mencermati dan
menelah isi makalah ini sehingga tersusun dengan baik. Selain itu saya sampaikan ucapan
terima kasih kepada teman-teman seperjuangan SOSIAL GENERATION (XI IPS 1)
dan kepada semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu
persatu .
saya menyadari bahwa
makalah ini tidak luput dari kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang
sifatnya membangun sangat saya harapkan demi
peyempurnaan makalah ini.
Cianjur, April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.................................................................................................................
|
i
|
Daftar Isi ...........................................................................................................................
|
ii
|
Motto
...............................................................................................................................
|
iii
|
|
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
A.
Latar Belakang
......................................................................................................
|
1
|
B.
Tujuan ..................................................................................................................
|
1
|
C.
Metode Penulisan
................................................................................................
|
1
|
|
|
BAB II PEMBAHASAN
|
|
A.
Pengertian Hubungan Internasional
....................................................................
|
2
|
B.
Wujud, Sifat dan Pola Hubungan Internasional
...................................................
|
3
|
1.
Wujud Hubungan Internasional
...................................................................
|
3
|
2.
Sifat Hubungan Internasional
......................................................................
|
3
|
3.
Pola Hubungan Internasional ..................................................................
|
3
|
C.
Arti Penting dan Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi
Suatu Negara ......
|
4
|
1.
Arti Penting Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
...........................
|
4
|
2.
Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
.......................
|
5
|
D.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
..............................................................................
|
8
|
1.
Perwakilan Negara Di Luar Negeri .............................................................
|
8
|
2.
Perbedaan Perwakilan Diplomatik & Perwakilan Konsuler
........................
|
10
|
E.
Perjanjian Internasional
|
|
1.
Pengertian Perjanjian Internasional ...........................................................
|
12
|
2.
Macam-macam Perjanjian Internasional
....................................................
|
12
|
3.
Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
.....................................
|
13
|
4.
Manfaat Kerja Sama & Perjanjian Internasional
.........................................
|
|
|
|
BAB III PENUTUP
|
|
A.
Kesimpulan ...........................................................................................................
|
15
|
B.
Saran
....................................................................................................................
|
15
|
Daftar Pustaka
.................................................................................................................
|
16
|
MOTTO
“ BELAJAR BUKAN
PILIHAN HIDUP DAN BUKANLAH SATU KEHARUSAN , TAPI ADALAH ALASAN MENGAPA KITA
HIDUP. “
“ BARANG SIAPA YANG
BERSUNGGUH-SUNGGUH IA PASTI BERHASIL DALAM HAL APAPUN “
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Indonesia
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat,setelah memperoleh pengakuan baik de
facto maupun de jure berhak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam
hal kebijakan-kebijakan luar negerinya. Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia
menyadari bahwa kita tidak mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa
bantuan dari bangsa atau negara lain. Oleh sebab itu,untuk memenuhi kebutuhan
baik yang menyangkut bidang politik,ekonomi, maupun sosial budaya diperlukan
kerja sama dalam bentukhubungan internasional. Kerjasama dengan bangsa lain
mutlak diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya danpencapaian
kepentingan nasional.Hubungan antar bangsa atau negara harus dilandasi oleh
prinsippersamaan derajat. Negara Indonesia dalam mengadakan hubungan
internasional, menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif yangdiabdikan
bagi kepentingan nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan
pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakanketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka
peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu
meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia
di dunia internasional. Oleh sebab itu peran para diplomat Indonesia di luar
negeri agar benar-benar mampu memberi informasi yang seluas-luasnya untuk
masyarakat dunia tentang negara Indonesia yang sesungguhnya. Peran media massa
tentang citra kurang baik negara Indonesia di luar negeri, secara
perlahan-lahan harus dicounter dengan pemberitaan yang seimbang.Selain itu,
para diplomat juga harus mampu memberikan perlindungandan pembelaan terhadap
warga negara dan kepentingan Indonesia, sertamemanfaatkan setiap peluang
positif bagi kepentingan nasional.Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama
internasional yang lebihluas baik dari aspek politis maupun legal formal,
negara Indonesia telahmenjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September
1950. Demikian juga dengan negara-negara lain, negara Indonesia
telahmenempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di negara lain.
B. Tujuan
Sebagai
tugas perbaikan nilai
semester 1 dan untuk memperluas wawasan
tentang Hubungan Inernasional dan Organisasi Internasional.
C. Metode penulisan
Dalam makalah ini , penulis
menggunakan metode kepustakaan. Dimana penulis menggunakan berbagai sumber
untuk menyelesaikan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut RENSTRA (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Indonesia) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu
Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam
rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan
kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok,
ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara
bangsa.
Selain itu ada pula pendapat
dari para ahli adalah sebagai berikut :
1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung
diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku
non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap
tugas-tugas Negara.
2. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena
yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk
menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau
tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena
didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat
sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar
kelompok.
4. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri
dari beberapa negara.
5. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan
cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional
kehidupan sosial umat manusia.
6. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk
inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara.
Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states
seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7. Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan
konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi
tentang perang dan damai.
8. Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi
pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah
dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan
metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk,
perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
9. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan
sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau
berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara
lain.
10. Kenneth W.Thompson
Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta
kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk
rivalitas tersebut.
B.
WUJUD, SIFAT DAN POLA HUBUNGAN
INTERNASIONAL
1. Wujud Hubungan Internasional adalah sebagai berikut :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang
mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di
antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan
perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.
Hubungan
antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang
ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
2. Sifat Hubungan Inernasional adalah sebagai berikut :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
3. Pola Hubungan Internasional adalah sebagai berikut :
a.
Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain
yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan
bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak
diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk
menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.
Saling
ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang
(negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka
atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka
melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara
maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi,
maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola
hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain
atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau
kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.
Sama derajat
anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk
mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan
terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan
dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa
hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat
manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME
yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa
harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang
sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari
negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme
dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh
Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme
yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif.
Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn
bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak
Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam
pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang
tidak mengikat.
Aktif
berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama
dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa
indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya
atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan
kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara
dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta
dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara
lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta
dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang
berbunyi :
Ayat 1 Presiden
mengangkat duta dan konsul.
Ayat 2 Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Ayat 3 Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
C. ARTI PENTING DAN SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI
SUATU NEGARA
1. Arti Penting Hubungan Internasional bagi suatu negara
Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atauhubungan
internasional, mana kala telah diakui kemerdekeaan dankedaulatannya baik secara
de facto maupun de jure oleh negara lain.Hubungan antar negara merupakan salah
satu hubungan kerjasamamutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di
dunia yang tidakbergantung kepada negara lain.Ketergantungan inilah yang
menuntut diperlukannya hubungan antarnegara. Dalam Pelaksanaan hubungan antar negara perlu
dilandasidengan prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada kemauan
bebasdalam melaksanakan hubungan tersebut. Arti penting hubunganinternasional
bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagaiberikut :
·
Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya
baikmelalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
·
Faktor eksternal :
a. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak
dapat dipungkiri bahwasuatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan
dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutamadalam upaya
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik,hukum, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan.
b. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa
dan negara gunamewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi
berbagaikebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
c. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat
memberikanmanfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagiwarga
masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukanguna
memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatunegara dalam tata
pergaulan internasional, di samping demi terciptanyaperdamaian dan
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiapmanusia dan negara di dunia.
Setiap negara sudah barang tentu memilikikelebihan, kekurangan dan kepentingan
yang berbeda. Hal-hal inilahyang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama
internasional.Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap
salingmenghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antaralain
bertujuan untuk :
· Memacu pertumbuhan ekonomi setiap
negara.
· Menciptakan saling pengertian antar
bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
· Menciptakan keadilan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyatnya.
2. Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Suatu hubungan antar
bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala
terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman
internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik
tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun
hubungan internasional adalah sebagai berikut :
1)
Asas-asas hubungan internasional
Menurut Hugo de
Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat
merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau
semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang
menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa
asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum
bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan
internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
·
Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing
(internasional) sepenuhnya.
·
Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga
negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas
ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara
tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara
asing.
·
Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan
peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas
ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa
(internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua
ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun
demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu
dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib
militer dan wajib pajak.
2)
Faktor-faktor penentu dalam hubungan
internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan
dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral
adalah sebagai berikut, 1) kekuatan nasional (national power), 2)
jumlah penduduk, 3) sumber daya, dan 4) letak geografis. Berdasarkan
faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam
mengadakan hubungan internasional.
Pertama : jika suatu negara
telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif
lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua : namun jika suatu negara yang
memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan
hubungan internasional.
Dewasa
ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan
hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Ketiga
kelompok negara tersebut di atas (a, b, dan c) saling membutuhkan, maka
terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatar belakangi
terjadinya hubungan internasional antar negara itu berbeda-beda satu dengan
yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang
sekarang ini.
Adapun
titik berat dalam hubungan internasional, ada yang menekankan pada : bidang
pertahanan dan keamanan (hankam), bidang ekonomi, sosial budaya dan bahkan ada
negara yang hanya menekankan di bidang idiologi saja. Bagi bangsa indonesia
hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu
pada beberapa landasan hukum, yaitu :
1. Pembukaan uud 1945 alenia iv yang berbunyi “…ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”.
2. Pasal
1 piagam perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan
tentang hal-hal berikut :
a)
PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah
timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
b)
PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak
menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
c)
PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan
persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati
hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan
agama.
d) PBB
menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
3.
Perjanjian internasional (traktat = treaty) adalah suatu
persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara
atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan,
baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh
pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda (persetujuan
antar negara harus dihormati).
4.
Secara khusus terdapat dalam deklarasi hukum laut internasional. Indonesia
sejak 13 desember 1957 memperjuangkan deklarasi juanda yang di
dalamnya menyatakan negara kesatuan republik indonesia dibatasi oleh garis
lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari
titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi ini
diakui pbb pada tanggal 10 desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah indonesia
dengan undang-undang no. 17 tahun 1985 tentang hukum laut.
D.
FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
1) Perwakilan Negara Di Luar Negeri
a. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.
Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta,
kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam
praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk
saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB).
b.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di
Aachen tahun 1918 sbb :
1.
Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam
perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa
dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2.
Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya
ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat
kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3.
Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab
sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus
urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada
kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.
Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri
negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase
perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
c. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan
Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.
Wakil negara
pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan
warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan
persetujuan dengan negara penerima.
4.
Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah
sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
5. Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara
negara pengirim dan penerima.
d. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan
Diplomatik :
1. Sudah
habis masa jabatan
2. Ia
ditarik oleh pemerintah negaranya
3.
Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4.
Negara penerima perang dengan negara pengirim.
e. Hak Kekebalan (immunitet) Korps
Diplomatik :
a. Hak
Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah
kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk
tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh
digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala
perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun
telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara
yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap
begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan
setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota
korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat
namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari
pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan
tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
f. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik
dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan
adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak
mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan
konsuler :
a. Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat
ia bertugas.
b.
Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi
satu
daerah
kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c.
Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang
diperbantukan kepada konsul jenderal
atau
Konsul.
d. gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus
hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
g. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan
hubungan perdagangan, ekonomi,kebudayaan dan iptek kedua negara
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil,
melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara
penerima.
h. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi
seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan
dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi
sebagai anggota staf konsuler
2) Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dengan
Perwakilan Konsuler
A. Korps Diplomatik :
1.
Memelihara
kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2.
Berhak
mengadakan hubungan bersifat politik.
3.
Satu negara
hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4.
Mempunyai hak
ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps
Konsuler :
1.
Memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2.
Berhak
mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3.
Satu negara
dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4.
Tidak mempunyai
hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
E.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian Internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang
bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek
hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa,
lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah
kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga
internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam-macam
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ü ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada
perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang
mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti
konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang
bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan
kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti
Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ü
ad.c. Dari segi
objeknya, perjanjian
internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan
perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ü
ad. d. Dari
segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing
(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
ü
ad. e.
Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis
dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian
yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis
dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant,
Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan
perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional
yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international
oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara
lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi
sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang
disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent
atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya
keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu
tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum
internasional lainnya.
3. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian
internasional :
a.
Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk
melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk
perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek,
seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.
Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan
perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a).
Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b). Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh
masing-masing negara.
c).
Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
§ Ratifikasi oleh badan eksekutif,
biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
§ Ratifikasi oleh
badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
§ Ratifikasi campuran
antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
4. Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi
Indonesia
a.
Manfaat keraja sama Internasional:
1.
Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I
atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi
Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer
belanda IIyang berisi :
- Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan Renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI
tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27
Desember 1949.
b.
Manfaat Perjanjian Internasional
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state)
Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut
Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a.
Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau
natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut
Andaman.
c.
ndonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya
dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e.
Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka
luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1.
daratan/Kepulauan :
2.027.087 km
2. Laut territorial :
3.166.163 km
3. Landas
Kontinen
: 800.000 km
4.
ZEE :
2.500.000 km
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil penyusunan makalah ini, dapat di simpulkan
bahwa hubungandan kerja sama internasional penting untuk menumbuhkan rasa persahabatan dan saling pengertian di dunia, memlihara dan menciptakan hidup berdampingan
secara damai dan adil dengan bangsa
lain, mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan, atau sengketa yangmengancam
perdamaian dunia, mengembangkan cara-cara penyelesaian masalah secara damai
melalui perundingan dan diplomasi, membangun partisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban
dunia, serta menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara di tengah bangsa-
bangsa lain.
B.
Saran
Setelah menyusun makalah ini, penyusun mempunyai beberapa saran yaitu sebagai berikut :
Kepada para pembaca yang mempelajari makalah ini dan ingin lebihmemperluas
pengetahuan tentang hubungan internasional, silahkan mencari referensi-referensi demi pemenuhan bahan
ajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakarta,
Penerbit Erlangga, 2007
www. Google. com