Sunday, 21 April 2013

makalah hubungan internasional kelas XI IPS


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Esa karena atas berkat dan perlindungan-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah “Hubungan Internasional”.
            Makalah ini saya buat untuk perbaikan nilai kewarganegaraan . Teks dalam makalah ini dijadikan sarana pembelajaran adalah teks yang otentik yaitu bahan-bahan yang bersumber dari buku, dan internet.
Seecara khusus ucapan terima kasih kepada guru bidang study kewarganegaraan selaku guru yang peduli kepada para muridnya , dan sebagai guru pemberi tugas akhir semester yang mau mengkritik, mencermati dan menelah isi makalah ini sehingga tersusun dengan baik. Selain itu saya sampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman seperjuangan SOSIAL GENERATION (XI IPS 1) dan kepada semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu .
saya menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat saya harapkan demi peyempurnaan makalah ini.

Cianjur, April 2013


Penulis






















DAFTAR ISI

Kata Pengantar .................................................................................................................
i
Daftar Isi ...........................................................................................................................
ii
Motto ...............................................................................................................................
iii


BAB I PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang ......................................................................................................
1
B.      Tujuan ..................................................................................................................
1
C.      Metode Penulisan ................................................................................................
1


BAB II PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hubungan Internasional ....................................................................
2
B.      Wujud, Sifat dan Pola Hubungan Internasional ...................................................
3
1.      Wujud Hubungan Internasional ...................................................................
3
2.      Sifat Hubungan Internasional ......................................................................
3
3.      Pola Hubungan Internasional ..................................................................
3
C.      Arti Penting dan Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara ......
4
1.        Arti Penting Hubungan Internasional bagi Suatu Negara ...........................
4
2.        Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara .......................
5
D.     Fungsi Perwakilan Diplomatik ..............................................................................
8
1.        Perwakilan Negara Di Luar Negeri .............................................................
8
2.        Perbedaan Perwakilan Diplomatik & Perwakilan Konsuler ........................
10
E.      Perjanjian Internasional

1.        Pengertian Perjanjian Internasional ...........................................................
12
2.        Macam-macam Perjanjian Internasional ....................................................
12
3.        Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional .....................................
13
4.        Manfaat Kerja Sama & Perjanjian Internasional .........................................



BAB III PENUTUP

A.      Kesimpulan ...........................................................................................................
15
B.      Saran ....................................................................................................................
15
Daftar Pustaka .................................................................................................................
16

















MOTTO

“ BELAJAR BUKAN PILIHAN HIDUP DAN BUKANLAH SATU KEHARUSAN , TAPI ADALAH ALASAN MENGAPA KITA HIDUP. “


“ BARANG SIAPA YANG BERSUNGGUH-SUNGGUH IA PASTI BERHASIL DALAM HAL APAPUN “





























BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat,setelah memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan-kebijakan luar negerinya. Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bangsa atau negara lain. Oleh sebab itu,untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut bidang politik,ekonomi, maupun sosial budaya diperlukan kerja sama dalam bentukhubungan internasional. Kerjasama dengan bangsa lain mutlak diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya danpencapaian kepentingan nasional.Hubungan antar bangsa atau negara harus dilandasi oleh prinsippersamaan derajat. Negara Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional, menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif yangdiabdikan bagi kepentingan nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu peran para diplomat Indonesia di luar negeri agar benar-benar mampu memberi informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang negara Indonesia yang sesungguhnya. Peran media massa tentang citra kurang baik negara Indonesia di luar negeri, secara perlahan-lahan harus dicounter dengan pemberitaan yang seimbang.Selain itu, para diplomat juga harus mampu memberikan perlindungandan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, sertamemanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebihluas baik dari aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia telahmenjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian juga dengan negara-negara lain, negara Indonesia telahmenempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di negara lain.


B.   Tujuan

Sebagai tugas perbaikan nilai semester 1 dan untuk memperluas wawasan tentang Hubungan Inernasional dan Organisasi Internasional.


C.   Metode penulisan

Dalam makalah ini , penulis menggunakan metode kepustakaan. Dimana penulis menggunakan berbagai sumber untuk menyelesaikan makalah ini.










BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

Menurut RENSTRA (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri         Indonesia) adalah hubungan antar bangsa  dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
      Selain itu ada pula pendapat dari para ahli adalah sebagai berikut :
1.       J.C. Johari

Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara.

2.       Couloumbis dan Wolfe

Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.

3.       Mochtar Mas’oed

Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.

4.       Tulus Warsito

Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.

5.       Drs.R.Soeprapto

Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.


6.       Anonymous

Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7.       Para Tradisionalis

Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.

8.       Drs.R Soeprapto

Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.


9.       Trygive Mathisen

Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.

10.   Kenneth W.Thompson

Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.


B.     WUJUD, SIFAT DAN POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL

1.      Wujud Hubungan Internasional adalah sebagai berikut :

a.      Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.      Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.        Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

2.      Sifat Hubungan Inernasional adalah sebagai berikut :

a. Persahabatan
b.  Persengketaan
c.  Permusuhan
d.  Peperangan

3.      Pola Hubungan Internasional adalah sebagai berikut :

a.         Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.         Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.         Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
            Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lainKosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
        Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
 2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
 3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
 1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
 2. Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
                        Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
      Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul.
      Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
     Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan  pertimbangan DPR.



C.     ARTI PENTING DAN SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA

1.      Arti Penting Hubungan Internasional bagi suatu negara

Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atauhubungan internasional, mana kala telah diakui kemerdekeaan dankedaulatannya baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain.Hubungan antar negara merupakan salah satu hubungan kerjasamamutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidakbergantung kepada negara lain.Ketergantungan inilah yang menuntut diperlukannya hubungan antarnegara. Dalam Pelaksanaan hubungan antar negara perlu dilandasidengan prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada kemauan bebasdalam melaksanakan hubungan tersebut. Arti penting hubunganinternasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagaiberikut :

·         Faktor internal :
            Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baikmelalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

·         Faktor eksternal :

a.      Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwasuatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutamadalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik,hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

b.      Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara gunamewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagaikebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.

c.       Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikanmanfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagiwarga masyarakat dunia.

Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukanguna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatunegara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanyaperdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiapmanusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memilikikelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilahyang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap salingmenghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antaralain bertujuan untuk :

·      Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.

·      Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.

·      Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.



2.      Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara

Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
1)                  Asas-asas hubungan internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
·         Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada  di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

·         Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.


·         Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.

2)                  Faktor-faktor penentu dalam hubungan internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut, 1) kekuatan nasional (national power), 2) jumlah penduduk, 3) sumber daya, dan 4) letak geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.

Pertama :  jika suatu negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua : namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Ketiga kelompok negara tersebut di atas (a, b, dan c) saling membutuhkan, maka terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatar belakangi terjadinya hubungan internasional antar negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.
Adapun titik berat dalam hubungan internasional, ada yang menekankan pada : bidang pertahanan dan keamanan (hankam), bidang ekonomi, sosial budaya dan bahkan ada negara yang hanya menekankan di bidang idiologi saja. Bagi bangsa indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu :
1.  Pembukaan uud 1945 alenia iv yang berbunyi “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.   Pasal 1 piagam perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut :
a)      PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
b)      PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
c)      PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.
d)     PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
3.      Perjanjian internasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda (persetujuan antar negara harus dihormati).
4.      Secara khusus terdapat dalam deklarasi hukum laut internasional. Indonesia sejak 13 desember 1957 memperjuangkan deklarasi juanda yang di dalamnya menyatakan negara kesatuan republik indonesia dibatasi oleh garis lurus  dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar  sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui pbb pada tanggal 10 desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah indonesia dengan undang-undang no. 17 tahun 1985 tentang hukum laut.

D.    FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK

1)      Perwakilan Negara Di Luar Negeri

a. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
            Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
 2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

 b.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
            Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
 1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
 2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
 3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
 4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
      c. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.  Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
 internasional.
 3.  Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
 4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan   dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
      d. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
            1. Sudah habis masa jabatan
            2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
            3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
            4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.

      e. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
            a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
            b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

 f. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
 a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
             b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu
 daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
            c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
 satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
            atau Konsul.                            
            d. gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
            engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
            biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
g. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi,kebudayaan dan iptek kedua negara
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
 h. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3.    Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

2)  Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dengan Perwakilan Konsuler

A. Korps Diplomatik :
1.       Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan  pejabat tingkat pusat.
2.       Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3.       Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4.       Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
 B. Korps Konsuler :
1.         Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2.         Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3.         Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4.         Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).


E.     PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.    Pengertian Perjanjian Internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

2.    Macam-macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
            a. Jumlah pesertanya
            b. Srtrukturnya
            c. Objeknya
            d. Cara berlakunya
            e. Intrumen pembentuk perjanjiannya

        ü   ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
        ü   ad.c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
        ü   ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
        ü   ad. e.  Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.  Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.  Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :
1.      Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2.      Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3.      Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

3.      Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a.       Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.      Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a).       Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b).      Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c).       Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
§  Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
§  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
§  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

4.        Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia

a.         Manfaat keraja sama Internasional:
1.       Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2.      Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.      PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
-          Hentikan saling menyerang
-          Membebaskan segala tawanan
-          Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan Renville
-          Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4.      Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5.      Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

b.        Manfaat Perjanjian Internasional
1.      Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2.      Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a.       Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b.      Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c.       ndonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d.      Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e.       Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan             :  2.027.087 km
2. Laut territorial                    :  3.166.163 km
3. Landas Kontinen                :  800.000 km
4. ZEE                                    :  2.500.000 km




BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan

Dari hasil penyusunan makalah ini,  dapat di simpulkan bahwa hubungandan kerja sama internasional penting untuk menumbuhkan rasa persahabatan dan saling pengertian di dunia, memlihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain, mencegah  dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan, atau sengketa yangmengancam perdamaian dunia, mengembangkan cara-cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi, membangun partisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia, serta menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara di tengah bangsa- bangsa lain.

B.      Saran
Setelah menyusun makalah ini, penyusun mempunyai beberapa saran yaitu sebagai berikut :
Kepada para pembaca yang mempelajari makalah ini dan ingin lebihmemperluas  pengetahuan  tentang hubungan internasional, silahkan mencari referensi-referensi demi pemenuhan bahan ajaran.












































DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakarta, Penerbit Erlangga, 2007

www. Google. com

No comments: