BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Baberapa
waktu belakangan ini marak seruan
antivaksinasi barmotifkan isu agama. Isu yang dihembuskan adalah
menyangkut kehalalan dan keamanan vaksin. Apalagi
kelompok antivaksinasi ini sangat giat menyebarkan pemahamannya baik diranah
media sosial seperti twitter dan facebook maupun di pelosok-pelosok melalui
berbagi forum, seperti majlis ta’lim di masjid-masjid kampong. Masyarakt awam
pun mudah mengikuti seruan ini karena sensitifnya isu halal dan haram vaksin.
Selain itu isu bahwa vaksin mengandung zat kimia beracun pun dihembuskan
kencang. Hal ini di akhiri dengan himbawan agar masyarakat kembali menggunakan
pengobatan ala nabi (tibbun-nabawy) dan melarang penggunaan obat kimia dan
vaksin yang merupakan buatan manusia. Umat dihimbau agar menggunakan zal
alamiah seperti herbal dan tidak lagi menggunakan obat-obatan modern. Alasannya
herbal itu buatan dan racikan Allah SWT sendiri sedangkan obat modern dan
vaksin itu murni butan manusia. Terjadi dikotami antara herbal dengan obat
modern, tibbun-nabawy dengan vaksinasi, yang satu diposisikan sebagai berasal
dari Allah dan yang lain berasal dari
manusia, yang satu benar mutlak yang lain salah total. Mereka menuduh ada
bisnis besar di balik penjualan obat modern dan vaksin yang menggunakan dokter
dan tenaga kesehatan lain sebagai agen-agennya. Ditambah dengan bumbu dan teori
konspirasi, bahwa vaksin adalah senjata yahudi untuk melumpuhkan generasi
muslim, maka lengkaplah sudah kegaulan masyarakat tentang vaksinasi ini.
Tulisan ini akan membahas secara ringkas tentang pandangan agama dalam hal ini
islam terhadap vaksinasi dan imunisasi. Semoga makalah ini dapat membantu
menjernihkan persoalan seputar isu agama dan vaksinasi yang beredar di
masyarakat.
B.
Perumusan masalah
Adapun
perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Sejarah vaksinasi?
2. Apa itu
vaksinasi?
3. Bagaimana cara mengatasi penyakit yang ditimbulkan akibat vaksinasi?
C.Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah mengetahui lebih dalam lagi tentang
penggunaan vaksinasi, sejarah, dan
dampak yang ditimbulkan dari penggunaan vaksinasi serta bagaimana pandangan
Islam dan masyarakat tentang penggunaan vaksinasi.
D.
Manfaat
1. mengetahui apa itu vaksinasi dan bagaimana cara pembuatannya
2. mengetahui dampak dan manfaat yang ditimbulkan dari penggunaan vaksinasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pandangan Islam Terhadap Vaksinasi
Pandangan islam terhadap ilmu pengetahuan Al-Qur’an
banyak menyebutkan keharusan seorang muslim mengeksporasi alam semesta. Dalam
surat Ali Imran 190-191 misalnya di sebutkan kriteria ulil albab (cendekiawan),
cÎ) Îû È,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur É#»n=ÏF÷z$#ur È@ø©9$# Í$pk¨]9$#ur ;M»tUy Í<'rT[{ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÉÈ tûïÏ%©!$# tbrãä.õt ©!$# $VJ»uÏ% #Yqãèè%ur 4n?tãur öNÎgÎ/qãZã_ tbrã¤6xÿtGtur Îû È,ù=yz ÏNºuq»uK¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $uZ/u $tB |Mø)n=yz #x»yd WxÏÜ»t/ y7oY»ysö6ß $oYÉ)sù z>#xtã Í$¨Z9$# ÇÊÒÊÈ
190. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam
dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,
191. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil
berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang
penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah
Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami
dari siksa neraka[1].
Dalam ayat itu di sebutkan
bahwasanya seorang cendekiawan atau ulil albab itu adalah orang yang mampu
melakukan harmonisasi kegiatan dzikir dan fikir. Di dalam Islam tidak ada
pemisahan antara aktivitas berdzikir dan bertafakur atau berfikir secara
mendalam. Aktivitas berfikir mendalam tentang penciptaan alam semesta ini akan
meningkatkan keimanan seseorang dan menguatkan kegiatan dzikir kepada Allah
SWT. Jadi ringkasan islam sangat menganjurkan ummatnya untuk mengeksplorasi
alam semesta ini, baik alam makrokosmos dan mikrokosmosnya. Hasil eksplorasi
alam semesta itu du tunjukan untuk kebaikan manusia itu sendiri di dunia dan
sekaligus untuk mendektkan diri kepada Alah SWT.
Dalam sudut pandang lain
kita bias melihat dari persefektif diturunkannya Ilmu Allah kepada manusia.
Secara garis besar ilmu Allah ini diturunkan kepada manusia melalui dua jalur.
Pertama jalur resmi (formal) yaitu ilmu yang diturunkan melalui para nabi dan
rasul berupa wahyu/firman Allah dan petunjuk nabi. Ilmu tersebut dikenal dengan
ilmu qauliyah. Yang kedua adalah ilmu todak resmi (non-formal) berupa ilham
yang diberikan langsung kepada manusia (apaun agama dan rasnya) yang
mengeksplorasi alam semesta ini sesuai pada anjuran ayat al-Qur’an di atas.
Ilmu tersebut di kenal dengan ilmu kauniyah. Ilmu qauliyah kebenarannya mutlak,
bersifat umum, berfungsi sebagai way of life bagi manusia. Sedangkan ilmu
kauniyah kebenarannya relatif, bersifat spesifik, dan untuk melengkapi sarana
kehidupan manusia. Kedua macam ilmu itu saling terkait dan tidak dapat dipisahkan
agar kehidupan manusia harmonis dan seimbang. Gagal memahami persoalan di atas
atau menolak salah satunya akan membuat seorang muslim bersikap ekstrim bahkan
terjebak ke dalam dikotomi ilmu islam non-islam, ilmu Allah dan ilmu manusia,
dan seterusnya. Vaksinasi sebagai salah satu ilmu kauniyah terbesar abad ini
diawali dengan tradisi masyarakat muslim Turki pada awal abad -18 yang memiliki
kebiasaan menggunakan nanah dari sapi yang menderita penyakit cacar sapi
(cowpox) untuk melindungi manusia dari penyakit cacar (smallpox, vriola)
kemudian tradisi ini di bawa ke inggris dan diteliti serta di publikasikan oleh
Edwards Jenner tahun 1798. Sejak saat itu konsep vaksinasi terus berkembang
demikian pesat. Beragam jenis vaksin telah di temukan selama dua abad. Dan akan
masih banyak lagi jenis vaksin yang di temukan. Penelitian untuk membuat vaksin
merupakan penelitian panjang, sangat memperhatikan aspek keamanan dan
keakuratan data. Satu jenis vaksin bias memerlukan belasan tahun untuk membuatnya.
Di awali dengan uji laboratorium , kemudian uji pada hewan coba, relawan, orang
dewasa, baru kemudian di terapkan kepada anak dan bayi setelah terbukti produk
vaksin tersebut aman dipakai. Bila terbukti vksin tersebut menimbulkan efek
samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat dan fatal maka
vaksin akan segera di tarik dari peredaran untuk diteliti ulang. Berbagai
vaksinasi pun telah dapat kita lihat dalam catatan sejarah kemanusiaan.
Diantara prestasi terbesar vaksinasi adalah lenyapnya penyakit cacar pada tahun
1979. Inilah salah satu bukti manfaat ilmu kauniyah yang dipelajari manusia
(apapun agama dan rasnya). Hasil daro eksporasi alam semesta di antaranya ilmu
tentang vaksin (vaksinologi) telah menghasilkan manfaat yang luar biasa dalam
bidang pencegahan penyakit pada manusia (dan juga hewan). Adalah amat keliru
bila hasil penelitian selama dua abad itu kemudian ditolak dengan alasan amat
sederhana: itu produk buatan manusia.
Pendikotomian buatan Allah
dan manusia seperti pemahaman sebagai kelompok muslim yang antivaksinasi pada
hakikatnya adalah pemahaman yang amat sekuler. Pemahaman yang jatuh menyimpang
dari intisari ajaran islam yang sebenarnya. Bila kita memahami dengan baik
posisi ilmu kauniyah maupun ilmu qauliyah adalah bersumber dari Allah SWT yang
Maha Berilmu, maka tidak perlu lagi terjadi hal seperti di atas. Pandangan
islam terhadap aspek pencegahan penyakit, islam mengutamakan aspek pencegahan
dalam berbagai bidang kehidupan.
Bila ditanyakan adakah dalil
al-Qur’an dan Hadits yang spesifik menyebutkan perlunya vaksinasi? Jawabannya
tentu tidak ada. Namun tidak adanya dalil qauliyah bukan berarti vaksinasi
bertentangan dengan ajaran Nabi SAW. Hal ini adalah karena vaksinasi termasuk
ranah kauniyah. Ranah ilmu pengetahuan modern yang diperoleh berdasarkan
pencarian oleh manusia. Berdasarkan penelitian yang tekun dan seksama,
sebagaimana telah di sebutkan di atas.oleh karena pakar mengenai vaksinasi
tentu saja adalah para dokter dan peneliti di bidang vaksinologi, bukan
wartawan, sarjana hukum, ahli statistic, atau yang lainnya. Pendapat para ulama
tentang vaksinasi kita perlu tahu bahwa vaksinasi bukan hanya di laksanakan di
Indonesia namun juga di laksanakan di lebih dari 190 negara di seliruh dunia,
termasuk negar-negara muslim. Sampai saat
ini tidak pernah terdengar seorang pun dari ulama-ulama di Negara-negara muslim
itu yang melarang diberikannya vaksinasi kepada bayi dan anak di negaranya.
Sebagai contoh Syaikh Abdullah Bin Bazz seorang mufti dari Saudi Arabia
membolehkan vaksinasi. Dr Yusuf Al Qaradhawy seorang ulama mujtahid yang
berdomisili di Qatar pun membolehkan iminisasi. Bahkan beliau banyak
menyarankan masalah ini kepada para dokter yang menguasai ilmu vaksinologi
secara mendalam dan kemudian beliau berikan fatwa terhadap apa yang di
ungkapkan para dokter[2].
Kalau para ulama di tingkat internasional saja membolehkan vaksinasi lalu
mengapa ada orang yang bukan ulama malah mempermasalahkan bolehnya vaksinasi
dalam Islam.
Adapun pendapat sebagian kelompok islam yang mengatakan vaksinasi
dilarang dalam Islam karena menggunakan kuman yang di suntikan ke dalam tubuh
sehingga berpotensi membahyakan tubuh, adalah pendapat yang tidak berlandaskan
ilmu. Hanya berdasarkan zham atau prasangka belaka. Padahal Isalam melarang
umatnya untuk berprasangka, karena sebagian prasangka adalah dosa. Saat ini ada
sebagian orang yang bukan ahlinya namun seringkali komentar mengenai sesuatu
yang tidak di fahaminya secara mendalam. Hanya sekedar bacaan dari internet ,
bersumber dari tokoh-tokoh fiktif yang tidak pernah ada atau berdasarkan teori
konspirasi. Hal ini amat si sayangkan karena bertentangan dengan anjuran dan
tradisi islam yang sangat menekankan aspek kejujuran dan obyektifitas ilmiah.
Salah satu contoh tradisi ilmiah yang tidak ada bandingannya adalah pada proses
penyeleksian ketat terhadap hadits –hadits nabi. Mungkin orang yang hobi
nenyadur rumor, berita fiktif, hoax, gossip, khususnya tentag kampanye negative
terhadap vaksinasi perlu meniru tradisi Islam dalam menyeleksi hadits shohih.
Masalah enzym babi dalam proses pembuatan vaksin salah satu pesoalan yang
sering di permasalahkan mengenai kehalaln vaksin adalah digunakan enzyme
tripsindari babi selama pembuatan beberapa vaksin tertentu. Seringkali
msalahnya ada pada perbedaan persepsi. Sebagian orang mengira bahwa proses pembuatan vaksin itu seperti
orang membuat puyer. Bahan-bahan yang ada semua di campur menjadi satu,
termasuk yang mengandung babi, dan kemudian di gerus menjadi vaksin. Hal
seperti ini adalah persepsi keliru mengenai proses pembuatan vaksin di era
modern ini. Bila proses tersebut sudah tentu hukum vaksin menjadi haram. Namun
sebenarnya pembuatan baksin di era modern ini amatlah kompleks. Ada beberapa
tahapan, dan tidak ada proses seperti menggerus puyer tadi. Enzyme trpisin babi
digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptide dan asam
amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman tersebut setelah dibiakkan
kemudian dilakukan fermentasi dan diambil polisakarida sebagai antigen bahan
pembentuk vaksin. Selanjutnya dilakukan proses purifikasi, yang mencapai
pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin. Pada
hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi. Bahkan antigen vaksin
ini sama sekali tidak bersinggungan dengan baik secara langsung maupun tidak. Dengan
demikian isu bahwa vaksin mengandung babi menjadi sangat tidak relevan dan isu
semacam itu timbul karena persepsi yang keliru pada tahapan proses pembuatan
vaksin. Majlis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin
meningitis yang pada proses pembuatannya menggunakan katalisator dari enzym
tripsin babi. Hal serupa terjadi pula pada proses pembuatan beberapa vaksin
lain yang juga menggunakan tripsin babi sebagai katalosator proses.
( Fatwa MUI 4 Sya’ban 1431 H/16 Juli 2010 M. Fatwa no. 06 tahun 2010
tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jama’ah haji dan umrah).
B. Sejarah Penggunaan Vaksin
1906 : dikembangkan vaksin terhadap batuk
rejan (pertusis)
1921-1928 :
dikembangkan vaksin terhadap diferi
1933 : tersedia vaksin tetanus
1940 :
dikembangkan vaksin kombinasidifteri, tertanus dan pertussis (DPT)
1946 : tersedia vaksin DPT
1954 : Jonas Salk mengembangkan
vaksin polio yang pertama (suntikan) di Amerika Serikat
1955 : vaksin polio diberi
lisesensidan disebarkan gratis melelui
undang-undangpembantu vaksinasi poliomyelitis
1963 : vaksin polio cral dari Albert
Sabin diberi lisensi
1968 :dikembangkan vaksin gondong
1969 : vaksinrubela/campak Jerman diberi
lisensi
1978 : tersedia vaksin pneumokokal
1979 : vaksin MMR ditambahkan kejadwal
vaksinasi rutin pada anak
1981 : Jepang memberi lisensi pada
vaksin DaPT, versi yang lebih aman dari vaksin DPT
1982 : tersedia vaksin hepatitis B.
juga orang tua dari anak-anak yang tercederai oleh vaksin DPT membentuk
kelompok yang tidak puas (berkembang menjadi sentra informasi vaksin nasional)
untuk mencoba mempengaruhi vaksin pertussis yang lebih aman dalam suntikan DPT
1986 :Vaksinasi rekombinasi hepatitis B
yang pertama mendapat lisensi.
1987 : vaksin heamaphelus influenza jenis
B (H13) mendapat lisensi.
1991 : sentra untuk pengendalian
penyakit menganjurkan agar semua bayi menerima vaksin hepatitis B Amerika
Serikat memberi lisensi untuk vaksinDaPT untuk anak berusia 18 bulan ke atas.
1995 : Vaksin varicella diberi lisensi
1996 : FDA memberi lisensi untuk
vaksin DaPT untuk anak berusia di bawah 18 bulan dan komite penasehat dari
sentra pengendalian penyakit untuk kebijakan Imunisasi menganjurkan vaksin DaPT
digunakan untuk menggantikan suntikan DPT orisinil.
1998 : pemerintah prancis
menghentikan program vaksinasi hepatitis B di sekolah-sekolah karena
laporan-laporan multiple sclerosis dan masalah auto imun lainnya serta masalah
kelainan syaraf otak.
1999 : vaksin hasil tehnik gentika
untuk rotavirus, ditarik hasil pasaran setelah banyak bayi yang divaksinasi
menladi sakit berat oleh sumbatan usus paling sedikit satu bayi meninggal.
Perdebatan tentang keamanan vaksin di mulai di tingkat kongres AS. Para pembuat
vaksin diminta untuk menghilangkan atau
banyak mengurangi jumla merkuri dalam vaksin.
2000 : sentra pengendalian penyakit
menganjurkan suntikan vaksin polio menggantikan vaksin oral karena yang
terakhir ini menimbulkan sampai sepuluh kasus polio per tahun. Vaksin pneumokokal
prevnar di anjurkan untuk bayi[3].
( Hj. Ummu Salamah, SH.,Hajjam, Imunisasi dan Dampak Konspirasi Solusi Sehat Ala Rasulullah SAW (Jakarta: Nabawiyah press, 1999),hal. 12-15 ).
C. Definisi vaksin
Vaksin adalah suatu bahan yang diyakini dapat
melindungi orang terhadap penyakit vaksin dibuat dari virus atau bakteri
patogen yang menyebabkan terjadinya penyakit. Sedikit bahan pathogen yang
disiapkan disuntikan ke dalam tuduh sehingga dapat membantu memerangi penyakit
yang lebih ganas atau di dapat secara alami. Tujuan utama vaksin adalah
merangsang pembentukan antibodi dengan konsentrasi yang cukup tinggi untuk
menghentikan perjalan pathogen, sehingga mencegah mereka yang mendapatkan
vaksinasi dari terjangkitnya penyakit.
D. Tatacara pembuatan vaksin
Vaksin dalam pembuatannya
mempunyai tiga jenis bahan utama yaitu : bahan kuman virus atau bekteri hidup
atau mati, toksoid, atau DNA. Bahan –bahan yang ditambahkan untuk menjalankan
berbagai funsi dan biakan dimana vaksin dibuat. Bahan-bahan tambahan itu adalah
:
·
Aluminium. Logam ini di tambahkan kepada vaksin dalam bentuk gel atau
garamuntuk mendorong produksi antibody. Aluminium telah dikenal sebagai
kemungkinan penyebab kejang penyakit Alzheimer, kerusakan otak dan dementia
(pikun ).
Sebuah kajian yang di terbitkan majalah mediatris,
misalnya menemukan bahwa anak-anak yang menerima vaksin pertuasis yang
mengandung aluminium mengalami respon alergi, sementara anak-anak yang menerima
vaksin pertuasis yang tidak mengandung aluminium tidak mengalami reaksi seperti
itu. Aluminium digunakan pada vaksin-vaksin DPT , DaPT, dan hepatitis B.
·
Benzetonuim klorida : vaksin anthrax ( terutama di berikan kepada
personal militer ) mengandung benzetenium, yaitu bahan pengawet yang belum di
evaluasi untuk konsumsi manusia.
·
Etilen glikol mereupakan bahan utama anti beku yang digunakan pada
beberapa vaksin yaitu : DaPT, polio, Hib, hepatitis B sebagai bahan pengawet.
·
Formaldehida/formalin, bahan ini menimbulkan kekhawatiran besar karena
dikenal sebagai karsionogen ( zat pencetus kenker ), formaldehida dikenal untuk
penggunaan dalam proses pembalsaman. Digunakan juga pada fungisida,
insektisida, di dalam pembuatan bahan peledak dan kain. Bahan dianggap bias
cocok dengan banyak bahan lain, termasuk bahan yang juga di temukan di dalam
beberapa vaksin, yaitu fenol. Di dalam vaksin , cairan formal dehida digunakan
untuk menon-aktifkan kuman. Formalin
bukan saja beracun, tetapi menurut Sir Graham S. Wilson, pengarang buku the
hazards of immunazion, juga tidak memadai sebagai desinfektan. Kenyataan ini
sudah diketahuiselama beberapa decade. Penggunaan yang berkelanjutan dari bahan
yang tidak bisu di andalkan dan berbahaya ini jelas melanggar prinsip
Non-malefisiensi ( tidak melakukan kerusakan ). Formaldehida dapat ditemukan
dalam beberapa vaksin.
·
Gelatin, adalah bahan yang dikenal sebagai allergen (bahan pemicu
alergi), bahan ini dtemukan pada vaksin cacar air dan MMR
·
Glutamate, digunakan untuk menstabilkan beberapa vaksin terhadap panas,
cahaya, dan kondisi lingkungan lainnya bahan ini dikenal menyebabkan reaksi
buruk dan ditemukan pada vaksin varicella.
·
Neomisin, anti biotik ini digunakan untuk mencegah pertumbuhan kuman di
dalam biakan vaksin. Neomisin menyebabkan reaksi alergi pada beberapa orang.
Neomisin ditemukan pada vaksin MMR dan polio[4].
Saya kira semua sudah pada sangat kenal dengan yang
namanya “vaksinasi” atau “imunisasi”. Hal ini sangat dekat pada kita , penduduk
bumi, beberapa puluh tahunterakhir.
Paling tidak kita sejak kecil telah disuntik dengan vaksinasi yang menjadi program
pemerintah. Namun, masih banyak mitos yang berkeliaran di masyarakat akan
masalah vaksinasi ini. Termasuk ada katanya, vaksinasi hanya untuk anak-anak,
bahkan imunisasi campak-imunisasi terakhir menurut prigram pemerintah –sudah
cukup. Padahal, semua itu salah besar.
Hal inilah yang ingin diluruskan oleh dr. Suharjo dan
kawan-kawan dari RS Kharitas, Palembang, Sumatra selatan. Dalam bukunya
yaitu Vaksinasi, Cara Ampuh Cegah
Penyakit Infeksi, menurtnya banyak sekali mengenai vaksinasi yang perlu
di ketahui oleh masyarakat kita. Yang paling dasar bahwa, vaksinasi itu sangat
banyak sekali jenisnya, dan tentu harus dilakukan juga pada orang dewasa. Nah,
kenapa orang dewasa perlu? Kira-kira begini, angka kematian pada dewasa
terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi adalah sebesar sepulih
kali lebih tinggi dari anak-anak. Jadi, apakah masih bisa bilang kalau orang
dewasa tidak perlu vaksinasi?
Dalam buku Vaksinasi, Cara Ampuh Cegah Penyakit Infeksi
ini dijelaskan pada bagian awalnya mengenai sejarah imunisasi pada masa
Edward Jenner dan Louis Pasteur, kemudian bagaimana vaksinasi ini mampu menyingkirkan penyakit cacar (variola,
bedakan kebanyakan varisela atau cacar air yang basih banyak) dari muka bumi.
(dr. Suharjo dkk, 2010).
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Demikian
uraian ringkas tentang vaksinasi, sebagai sorang dokter kita perlu memahami
konteks ini agar kita dapat berdiskusi
dengan pasien yang mempunyai kesalahan-pahaman terhadap vaksinasi dengan
informasi keliru khususnya yang berkaitan dengan ajaran Agama (Islam). Diharapkan dengan diskusi intensif dengan pasien yang
masih ragu kita bisa meyakinkan bahwa vaksinasi itu halal dan aman dan tidak
ada seorang pun ulama di Negara-negara muslim melarang program vaksinasi ini.
Semoga kegaulan masyarakat karena isu tidak bertanggungjawab dari para pegiat
antivaksinasi terlokalisir bila para dokter juga mampu berdiskusi dengan lebih
baik.
Di atas telah di jelaskan bahwa Vaksin adalah suatu
bahan yang diyakini dapat melindungi orang terhadap penyakit, kenapa demikian
karena dalam proses pembuatannya sangat rumit dan perlu diperhatikan apakah
vaksin itu aman atau tidaknya adalah hal yang harus dipertimbangkan dengan
seksama sampai diterjunkan kemasyarakan sehingga menjadi program yang wajib
dilakukan oleh setiap warga yaitu vaksinasi atau imunisasi.
Manfaat dari vaksinasi ialah penyakit cacar dapat
disembuhkan dan kekebalan tubuh semakin bertambah maka program vaksinasi terus
diadakan di Indonesia khususnya. Maka dari itu mari kita tingkatkan program
vaksinasi demi kesejahteraan masyarakat.
Saya sadar bahwa makalah yang saya tulis ini sangat
jauh dari sempurna, maka kritik dan saran yang mendukung demi kesempurnaan
penulisan makalah ini sangat saya harapkan dari para pembaca khususnya.
Terimakasih.
Daftar
pustaka
Salamah, Hj. Ummu, SH. Hajjam. Imunisasi Dampak dan Konspirasi Solusi Sehat Ala Rasulullah SAW, Jakarta:
Madaniyahpress, 1999.
Dodali, Catherine J.M. Immunzations ; History, Ethios, Law and Healt. Ortaria,
Integral Aspects Inc, 1999.
Al Qaradhawy Yusuf . Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: PT Bina Ilmu, 1993.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al Qur’an dan
Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, 1971.
Dr. Suharjo dan kawan-kawan, Vaksinasi, Cara Ampuh Cegah Penyakit Infeksi. Palembang: Sumatra selatan, 2010.
No comments:
Post a Comment