- Home
- TENTANG
- BIOGRAFI
- TIPS-TIPS
- MAHASISWA
- SEPUTAR PONDOK
- ORGANISASI
- INFO KAMPUS
- BEASISWA
- DOWNLOAD
- RESEP MASAKAN
- KARYA SASTRA
Tuesday, 13 November 2012
Thursday, 8 November 2012
penjelasan resmi PKS
20:26 | Posted by Gema Dakwah Penjelasan Resmi
PKS Atas Penolakan Kenaikan Harga BBM Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara
tegas telah menolak rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi. Sikap tegas menolak
rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi telah disampaikan Presiden Partai dalam
Pidato Pembukaan dan Penutupan pada Mukernas yang dilaksanakan di Medan,
tanggal 27 dan 29 Maret 2012. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI) tanggal 30 Maret 2012, Fraksi PKS sebagai
representasi partai juga telah menyatakan dan menunjukkan sikapnya secara tegas
menolak rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi. PKS menolak rencana kenaikan
harga BBM Bersubsidi berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan dampak fiskal,
ekonomi dan sosial-politik secara mendalam. PKS memandang bahwa kenaikan harga
BBM Bersubsidi untuk seluruh segmen masyarakat apalagi dengan angka yang sangat
tinggi sebesar 33% atau Rp1.500/liter tentunya akan meningkatkan beban
kehidupan sehari-hari rakyat. Kenaikan harga BBM Bersubsidi akan memberikan
dampak inflasi yang berlipat ganda (baik karena ekspektasi inflasi yang
terbentuk, inflasi first round saat kebijakan diambil maupun second round pasca
kebijakan) yang akan memberikan beban ekonomi yang semakin berat bagi rakyat,
terutama akibat melonjaknya biaya transportasi dan harga bahan-bahan pangan.
Melonjaknya inflasi, juga akan merusak perekonomian rakyat karena akan
mendorong naikknya cost of capital bagi dunia usaha, khususnya UMKM dalam
jangka menengah yang trennya saat ini sedang menurun. Kondisi ini tentunya akan
menambah jumlah penduduk miskin, karena menurunnya daya beli rakyat,
terpukulnya dunia usaha dan potensi munculnya pengangguran baru. Selain itu PKS
memandang kenaikan harga BBM Bersubsidi akan mendorong gejolak sosial dan
resistensi publik yang akan semakin besar kedepan yang menyebabkan instabilitas
keamanan nasional yang seharusnya bisa dihindari. Dengan demikian penolakan PKS
atas rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi sepenuhnya karena pertimbangan
kebaikan dan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara. PKS juga tidak setuju
dengan rumusan Pasal 7 ayat 6 (A) RUU APBN Perubahan 2012 dimana, pemerintah
bisa langsung menaikkan/menurunkan harga BBM Bersubsidi jika harga minyak
mentah mengalami deviasi rata-rata 15% dalam waktu 6 (enam) bulan. Dengan ayat
baru ini maka dalam beberapa bulan kedepan harga BBM Bersubsidi berpotensi
segera naik. Dalam perhitungan, jika bulan April harga rata-rata minyak mentah
mencapai 135 USD/barrel maka harga rata-rata minyak mentah selama 6 (enam)
bulan terakhir telah mencapai 120,79 USD, dan melampaui ambang batas atas
120,75 USD, yang berpotensi dinaikkannya harga BBM bersubsidi pada 1 Mei 2012.
Atau jika bulan April dan Mei harga rata-rata minyak mentah mencapai 124
USD/barrel maka harga rata-rata minyak mentah selama 6 (enam) bulan terakhir
akan mencapai 120,80 USD, dan melampaui ambang batas, yang berpotensi
dinaikkannya harga BBM bersubsidi pada 1 Juni 2012. Melihat tren harga
rata-rata minyak mentah selama tiga bulan terakhir terus meningkat, dimana pada
bulan Maret telah mencapai 128 USD/barrel, maka kenaikan harga BBM Bersubsidi
berpotensi segera terjadi. Padahal dengan mempertimbangkan dampak terhadap
perekonomian, kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara, serta kapasitas
fiskal, PKS berpandangan tahun ini harga BBM bersubsidi tidak perlu dinaikkan.
Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan yang mendalam terhadap postur Rancangan
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2012 yang telah
dilakukan, PKS menilai bahwa kenaikan harga BBM Bersubsidi juga bukan merupakan
solusi terbaik bagi persoalan fiskal dan APBN Perubahan Tahun 2012. Berikut
penjelasan lebih detailnya: Ruang anggaran subsidi dan dana cadangan risiko
energi sebesar Rp 225 trilliun yang telah ditetapkan sangat memungkinkan bagi
pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi. Dalam anggaran subsidi
energi tersebut telah ditetapkan besaran Subsidi BBM, LPG, dan BBN sebesar
Rp137,4 triliiun; Subsidi listrik sebesar Rp65 trilliun; dan alokasi cadangan risiko
energi sebesar Rp23 trilliun. PKS berpandangan bahwa ketika harga BBM tidak
dinaikkan, maka anggaran subsidi BBM akan membutuhkan tambahan sekitar Rp54
triliun. Namun dengan tidak ada kenaikan harga BBM tahun ini, maka tentunya
tidak ada dana untuk kompensasi sebesar Rp30 triliun yang telah ditentukan
dalam APBNP 2012, sehingga kekurangan dana menjadi sebesar Rp24 triliun. Dan
kekurangan dana ini seharusnya akan dapat ditutup dengan alokasi cadangan
risiko energi sebesar Rp23 trilliun, sehingga kekurangannya hanya Rp1 triliun,
yang seharusnya dapat ditutup dengan pengaturan penyaluran BBM Bersubsidi agar
tepat sasaran. itu masih terdapat banyak alternatif lainnya untuk menutup
kekurangan dana sebesar Rp24 triliun (jika tidak menggunakan alokasi cadangan risiko
energi sebesar Rp23 trilliun) diantaranya dengan: Mempertahankan penerimaan
pajak tetap seperti target dalam APBN 2012. Penerimaan pajak dalam RAPBNP 2012
turun sebesar Rp20,83 triliun (dari rencana semula Rp1.032,57 triliun dalam
APBN tahun 2012 menjadi Rp1.011,73 triliun), seharusnya tidak terjadi mengingat
kondisi tax ratio yang masih potensial untuk bisa ditingkatkan. Hal ini juga
akan dapat dicapai dengan melakukan extra effort dalam rangka menghapus mafia
perpajakan, meningkatkan tax compliance khususnya wajib pajak KPP large tax
office dan KPP Khusus, serta menurunkan tingkat tax evasion melalui upaya
transfer pricing khususnya oleh perusahaan asing. Kepatuhan perusahaan untuk
membayar pajak secara benar harus terus ditingkatkan, saat ini baru sekitar 500
ribu perusahaan yang membayar pajak. Selain itu dengan struktur pendapatan
penduduk di Indonesia (BPS, 2010): 8,8 juta berpenghasilan diatas USD 14.000
pertahun dan 25 juta berpenghasilan USD 5.500 pertahun, maka seharusnya
penerimaan dari Wajib Pajak (WP) Pribadi juga bisa naik. Penerimaan pajak dari
sektor-sektor yang diindikasi masih under tax, seperti pertambangan dan
telekomunikasi masih potensial ditingkatkan. Dalam APBN-P 2012 akhirnya
penerimaan perpajakan telah disepakati menjadi Rp 1.016,2 triliun naik sebesar
Rp4,5 triliun dari rencana dalam RAPBN-P 2012 yang sebesar Rp1.011,7 triliun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga masih potensial untuk ditingkatkan.
Penerimaan royalti dan bagi hasil migas dan pertambangan perlu dioptimalisasi
dengan mereview dan melakukan audit penentuan cost recovery, serta melakukan
audit kinerja pertambangan. Kementerian terkait juga perlu melakukan upaya
serius untuk mengolah minyak bagian pemerintah di kilang-kilang dalam negeri,
sehingga nilai tambah sektor migas dapat optimal bagi perekonomian domestik.
Dalam APBN-P 2012 akhirnya penerimaan PNBP telah disepakati menjadi Rp 341,1
triliun naik sebesar Rp9,2 triliun dari rencana dalam RAPBN-P 2012 yang sebesar
Rp 331,9 triliun. Potensi penghematan belanja barang dan pegawai masih sangat
besar. Potensi penghematan belanja barang tahun 2012 ini menurut Kementerian
Keuangan akan dapat mencapai Rp18 triliun. Jika penghematan belanja barang dan
pegawai dilakukan lebih progresif, diharapakan akan menghemat minimal Rp20
triliun. Dalam RAPBN-P tahun 2012 alokasi anggaran untuk belanja pegawai
direncanakan mencapai Rp212,24 triliun, yang hanya menurun Rp3,61 triliun atau
1,7 persen, sedangkan alokasi anggaran belanja barang direncanakan mencapai
Rp186,55 triliun, hanya menurun sebesar Rp1,44 triliun (0,8 persen) belum
signifikan. Belanja pegawai dan belanja barang ini masih jauh lebih besar dari
belanja modal. Belanja barang (termasuk jasa) selama ini masih banyak yang
tidak tepat dan bersifat pemborosan, termasuk biaya perjalanan dinas. Selain
itu dengan remunerasi birokrasi yang sudah berjalan, seharusnya juga terjadi
penghematan belanja pegawai melalui penggurangan honor-honor kegiatan birokrasi
yang tidak tepat. Memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) secara optimal. SAL
tahun 2011 mencapai Rp96,6 triliun yang merupakan penjumlahan dari SAL 2010
sebesar Rp57 triliun dan SILPA tahun 2011 sebesar Rp39,2 triliun. Dalam rencana
pemerintah SAL akan dipakai untuk menutup defisit dalam RAPBNP 2012 baru
sebesar Rp56,17 triliun. Dengan demikian masih ada sisa SAL 2011 yang belum
digunakan sebesar Rp40 triliun. Tentu saja SAL dapat dialokasikan untuk
cadangan fiskal tetapi mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana
penyerapan anggaran tidak optimal maka cadangan fiskal tidak harus terlalu
besar, karena akan terdapat SILPA di tahun 2012. PKS memandang, jika
kementrian-kementrian terkait dapat menyelesaikan instrumen-instrumen
pengaturan dan berbagai kebijakan terkait tatakelola energi nasional maka
pembengkakan subsidi energi akan dapat dihindari dan penghematannya juga akan
besar. Pembengkakan subsidi energi selama ini terjadi diantaranya karena:
Ketidaksungguhan kementerian terkait dalam menyiapkan sistem dan infrastruktur
pengaturan BBM Bersubsidi berdasarkan roadmap yang telah disepakati.
Berdasarkan laporan BPH Migas tahun 2011 terjadi penyimpangan penyaluran BBM
bersubsidi sebesar Rp 7,01 triliun per tahun. Adanya temuan BPK tahun 2011
terkait inefisiensi di tubuh PLN sebesar Rp 19,7 triliun akibat tidak adanya pasokan
gas untuk pembangkit PLTG PLN, sehingga PLN harus menggunakan BBM. Mundurnya
commercial operation date (COD) PLTU 10.000 MW Tahap I yang mengakibatkan
meningkatnya penggunaan BBM, sehingga Kementerian ESDM mengajukan tambahan
biaya pembangkitan sebesar Rp26 triliun. Perkembangan subsidi listrik yang
meningkat secara tajam, juga disebabkan karena diperluasnya jumlah penerima
subsidi sehingga semua golongan dan tarif mendapatkan subsidi. Skema seperti
ini mengakibatkan sasaran program subsidi listrik menjadi tidak tepat, karena
pelanggan baik dari golongan rumah tangga, bisnis, dan industri yang memiliki
kapasitas daya terpasang sangat besar, memperoleh subsidi yang seharusnya
diperuntukkan bagi golongan tidak mampu (berkapasitas daya kecil seperti pelanggan
450 VA dan 900 VA). Jumlah pelanggan diatas 6600 VA memang tidak terlalu
banyak, namun dilihat dari pemakaiannya yang sangat besar, maka besaran subsidi
yang dikeluarkan justru banyak diserap pelanggan bisnis dan Industri besar
tersebut. Ini kesalahan serius dalam pengaturan subsidi listrik yang perlu
dirombak. Kenaikan harga BBM Bersubsidi secara merata, dengan tidak disertai
kebijakan “pemilahan” sekaligus “pemihakan” (discriminative and affirmative
policy) tidak akan mendorong perbaikan arah kebijakan subsidi agar semakin
tepat sasaran dan juga pengembangan energy mix dan diversifikasi energi yang
semakin sehat dalam jangka menengah, terutama untuk transportasi. PKS memandang
bahwa terdapat kegagalan perencanaan anggaran dan pengelolaan korporasi PLN yang
terlihat dalam pembengkakan pengajuan tambahan subsidi listrik. Dalam Nota
keuangan RAPBN 2012 pemerintah mengajukan kenaikan sebesar Rp48,05 triliun
(dari Rp45 triliun menjadi Rp93,05 triliun) atau meningkat sebesar 107%. Usulan
tersebut kemudian dikoreksi oleh kesepakatan rapat kerja (raker) komisi VII
bersama dengan kementerian terkait menjadi Rp64,5 trilliun. Permasalahan
kemudian timbul setelah dilakukan perhitungan ulang oleh PLN, ternyata tidak
mencukupi untuk menutup biaya operasional dan kewajiban PT PLN, dampaknya Debt
Service Coverage Ratio (DSCR) PT PLN menjadi 34%. Sehingga pemerintah
mengajukan ulang anggaran subsidi PT PLN sebesar Rp91 trilliun, yang kemudian
ditolak oleh Rapat Konsultasi pimpinan DPR. PKS memandang bahwa tambahan subsidi
listrik tersebut disebabkan karena tidak terealisasinya program-program PT PLN
secara baik, kegagalan memenuhi target percepatan pembangkit listrik 10.000 MW
dan kegagalan menjalankan kebijakan fuel mix sehingga menyebabkan terjadinya
inefisiensi di tubuh PT PLN dan membebani keuangan korporasi. PKS menilai
pemerintah perlu segera membenahi secara total dan serius manajemen pengelolaan
PT PLN. Selain itu perlu dilakukan audit kinerja lanjutan oleh BPK untuk
mengevaluasi kinerja PT PLN terkait program percepatan pembangkit listrik
10.000 MW sampai dengan sekarang. Sehingga kesalahan korporasi PLN yang terjadi
tidak membebani keuangan negara dan merugikan rakyat. PKS telah berusaha dengan
sebaik-baiknya memberikan kontribusi dalam pembahasan APBNP 2012 yang sebelumnya
terancam deadlock. Dari hasil pembahasan yang telah diperjuangankan oleh PKS
bersama kekuatan politik yang lain secara umum saat ini kita memiliki postur
APBNP 2012 yang semakin baik dibandingkan dengan usulan dalam RAPBNP 2012
sebelumnya. Selain itu hak-hak rakyat rakyat miskin akhirnya juga mendapat
alokasi yang lebih baik dengan berbagai skema subsidi yang ditetapkan. Dengan
berbagai kesepakatan dalam UU APBNP 2012, juga telah memberikan tekanan kepada
pemerintah untuk lebih bekerja keras, agar tidak membebankan kegagalan
birokrasi dan korporasi (PLN, dll) kepada rakyat. PKS juga berharap akan muncul
kesadaran baru bahwa dinamika politik karena “pertarungan ide dan gagasan”
untuk kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara, tidak harus dimaknai dengan
“permusuhan”, tetapi untuk lebih mendewasakan demokrasi dan penajaman mutu
kebijakan pemerintah. PKS mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kembali
menjalankan tugas masing-masing untuk berkarya, dan juga secara bersama ikut
serta mengawasi jalannya pemerintahan dan pengelolaan negara (baik eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan moneter) agar semakin baik, demi kejayaan bangsa dan
negara. Demikian penjelasan terkait dengan penolakan PKS atas rencana kenaikan
harga BBM Bersubsidi, dengan berbagai pertimbangan yang mendalam untuk kebaikan
dan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara.
Sumber : http://gemadakwah.blogspot.com/2012/04/penjelasan-resmi-pks-atas-penolakan.html
Sumber : http://gemadakwah.blogspot.com/2012/04/penjelasan-resmi-pks-atas-penolakan.html
petunjuk teknis pembuatan KTA
Petunjuk Teknis Pembuatan KTA untuk keperluan Verifikasi
Parpol 2012
1. Ekstrak file KTA.zip pada drive C:\ tidak pada folder yg lain atau drive lain
2. Pada drive C:\ akan terbentuk folder C:\\KTA dengan isi file :
a. KTA.doc
b. Data_KTA.xls
c. depdagri_2011.pdf
d. Sub folder C:\\KTA\contoh
3. Buka file Data_KTA.xls ; isilah masing-masing kolom sesuai dengan data
yang ada
4. Kolom yang wajib diisi (akan tercetak di KTA):
a. NOMOR KTA
b. Nama
c. Alamat (baris1)
d. Alamat (baris2)
5. Kolom optional (yang dibutuhkan datanya)
a. Foto
b. Tgl lahir
c. HP
d. Jenjang (keanggotaan)
Pengisian Kolom pada file Data_KTA
a. Nomor, berisi 9 (sembilan) digit = xxyynnnnn
a. xxyy = kode wilayah (kabupaten/kota) sesuai ketentuan Depdagri lihat file depdagri_2011.pdf; contoh:
Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh = 1115.
b. nnnnn = nomor urut anggota dari 00001 – 99999
b. Nama = uraian Nama lengkap, maksimal 30 karakter
c. Alamat(baris1) = uraian alamat baris pertama (maksimal 33 karakter)
d. Alamat(baris2) = uraian alamat baris kedua, jika baris pertama tidak
mencukupi atau diisi dengan ‘-‘ (tanda minus). (maksimal 33 karakter)
e. Foto = dikosongkan jika akan ditempel secara manual atau tidak
tersedia; diisi nama file foto ukuran 2x3 cm, contoh: foto_ahmad.jpg dengan
besar file maksimal 50 kb
f.
Tgl_lahir = diisi 6 (enam) digit
tanggal lahir = dd/mm/yy
g. HP = diisi dengan nomor telepon genggam anggota yang bersangkutan
h. Jenjang = diisi dengan jenjang keanggotaan: terdaftar, aktif, pemula,
muda, madya, dewasa, ahli, purna.
i.
Setelah selesai tutup file ini dan
dikirim ke Sekretariat DPP via email : koswandeni@gmail.com
Pencetakan KTA (ketika dibuat menggunakan Ms Office 2007)
a. (setelah mengisi Data_KTA.xls pastikan file ini sudah ditutup dan tidak merubah namanya.
b. Buka file KTA.doc
c. Ketika muncul pop up menu, klik YES
d. Selanjutnya akan muncul file word dari KTA yang terhubung (link) dengan
Data_KTA.xls secara mail merge.
e. Pilih Menu Mailings
f.
Pilih Menu Finish & Merge
g. Pilih edit individual document
h. Pada menu Merge document , pilih
“all”
i.
Akan terbentuk file baru dengan
nama Letter.
j.
Print File Letter.doc dalam bentuk hitam putih , selanjutnya siap
digandakan /difoto copy
k. File Letter disimpan dengan merubah nama (renama) file misalnya KTA_DPD
Nagan Raya , selanjutnya disimpan dan dikirimkan juga ke sekretariat DPP via
koswandeni@gmail.com
Catatan teknis tambahan:
1. Harap diperhatikan untuk tidak memasukkan data Kader yang berstatus PNS
atau Pegawai BUMN sesuai ketentuan Undang-undang
2. Setelah selesai dicetak jangan dipotong dahulu, agar difotocopy
sebanyak 3 (tiga) kali untuk kepentingan verifikasi.
a. Satu copy utk DPW, satu copy utk KPUD Kabupaten/Kota dan satu copy
dikirimkan ke DPP (MD Building, Jl. T.B. Simatupang No.82, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520)
3. Penyerahan ke KPUD kabupaten/kota dan ke DPP paling lambat pada Rabu, 5
September 2012.Disertai pula mengirim file KTA_DPDxxxx.doc dan Data_KTA.xls ke Sekretariat DPP
melalui email koswandeni@gmail.com
4. Jumlah KTA yang harus disiapkan oleh masing-masing DPD, merujuk pada
data jumlah penduduk pada file depdagri_2011.pdf dengan ketentuan:
a. Kabupaten/Kota yang disiapkan data KTAnya adalah Kabupaten/Kota yang
diikut sertakan dalam verifikasi (sesuai ketentuan 75% Kabupaten/Kota di setiap
Provinsi)
b. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 (satu) juta à menyiapkan data sebanyak 1100 KTA. Contoh: Kota Batam, jumlah penduduk
1.027.274, menyiapkan 1100 KTA; Kab. Bogor, jumlah penduduk 4.070.630,
menyiapkan 1100 KTA.
c. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 1 (satu) juta à menyiapkan data sebanyak 1,1 per seribu jumlah penduduk. Contoh:
i.
Kab. Sumba Barat, jumlah penduduk
99.882, menyiapkan data KTA sebanyak: (1,1 / 1000) x 99.882 = 109,8 è 110 data KTA
ii.
Kab. Pandeglang, jumlah penduduk
918.938, menyiapkan KTA sebanyak:
(1,1 / 1000) x 918.938 = 1010,8 è 1011 data KTA
5. Untuk pertanyaan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi :
a. Budi Hermawan, di 0815 1874 930
b. Syaifuddin Z., di 0813 1833 6005
c. Suminarso, 0817 4979 912
6. Hasbunallah wa ni’mal wakil ni’mal maula wa ni’mannashir
program unggulan DPD
Program Unggulan DPD PKS CIanjur
Tahun 2012
•
Dauroh Rekrutmen oleh Partai ( TOP ) untuk tokoh
tingkat kabupaten.
•
Launching Rumah Keluarga Indonesia
•
Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
•
Program Pandu Masuk Desa
•
Liga Futsal untuk Masyarakat dan Kader
•
Pembentukan 5 asosiasi pengusaha kecil dan
menengah.
•
Penguatan Jaringan Remaja Mesjid
•
Pembinaan lanjutan objek Tunas Bangsa
•
Silaturahmi anggota dewan dengan masyarakat
penerima dana aspirasi
•
Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum.
•
Community Services (pelayanan sosial kepada
masyarakat).
•
Pengembangan 10 Majelis Taklim Tingkat
Kabupaten.
•
Pendataan Program, Struktur dan Potensi Kader.
•
Publikasi Kegiatan Struktur, Aleg dan Gubernur.
•
Pembuatan Tabloid Tahunan.
metode tanam alfafa
Asslamu’alaikum Wr Wb
Bismillah
Metode tanam Alfalfa dengan teknik Tabur Baris (Autorized by
Istecs)
A. Perlakuan
Terhadap Bidang Tanam ( Sawah dan Tegalan )
i)
Pengukuran PH tanah dan Kandungan Zat hara Tanah
a.
PH tanah disebut normal apabila PH tanah pada
angka 6,00 s/d 8,00
b.
Zat hara Tanah disebut normal apabila pada
ambang zat hara limit 1 (satu)
Secara Kasat mata Zat hara Tanah bisa dilihat pada ketebalan top soil
(muka tanah subur) setidaknya sedalam 20 cm.
PH dan Zat hara ini menentukan treatment tanah yang harus dilakukan
PH tanah < 4,
treatmentnya 0,1 kg/ m2 kapur
dolomite
PH tanah 4-5,
treatmentnya 0,05 kg/ m2 kapur dolomite
PH tanah 5-6,
treatmentnya 0,01 kg/ m2 kapur dolomite
Tanah dengan zat hara minimal,
membutuhkan banyak pupuk kandang/ kompos dan masa tunggu yang panjang (lebih
dari 10 hari) untuk adaptasi mikrobanya ke dalam tanah
ii) Treatmentdan
perlakuan untuk tanah standard/ normal
sbb :
1.
Bacalah Basmalah ketika memulai treatment ini,
sambil mengharap KeridloanNya untuk kesuksesan program ini.
2.
Untuk 1 Ha tanah dibutuhkan 2 Truk jerami
kering’ atau setara 3 ton yang dibakar menyebar dan kemudian diolah
dengan bahan lainnya.
3.
Untuk 1 Ha tanah dibutuhkan 1 truk sekam’ atau
setara 1,5 ton, dan 1 Ton pupuk kandang/
Kompos (bisa pupuk cair dengan analisa untuk tanaman kacang)
4.
Jerami yang telah dibakar pada hari pertama
dimixing dengan sekam dan kompos (sekaligus kapur dolomite untuk yg tidak
standard), untuk kemudian diratakan saat
membajak/ pengolahan tanah di hari yang ke 3. Biarkan lahan tersebut selama 2
hari
5.
Pembuatan bidang tanam berbaris memenjang dengan
ukuran lebar standar 1,5 m x panjang sesuai bidang yg tersedia.
6.
Antar bidang tersebut dibatasi oleh parit air
selebar 30 cm dan kedalaman 20-25 cm
7.
Pastikan Top soil adalah tanah lembut, kalau
masih banyak tanah yang menggupal harus dilembutkan terlebih dahulu.
8.
Penyiraman bidang tanam dilakukan 1 hari sebelum
tanam, pastikan seluruh bidang tanah terbasahi secara cukup dan merata.
B. Perlakuan
Tanam
1. Memahamkan
pada pekerja tentang mahalnya benih ini untuk menjaga kehati hatian mereka.
2. Pembuatan
alur tanam memanjang pada bidang tanam dengan jarak antar alur 15 cm, dengan
kedalaman alur 3-4 cm.
3. Letakkan
benih alfalfa sedemikian rupa sehingga dalam 20 cm ada sekitar 10 s/d 15 butir
benih yang tertanam.
4. Tutuplah
benih tersebut dengan 1 cm saja , menggunakan tanah yang paling lembut.
5. Lakukan
penyiraman di hari kedua secara lembut, dengan menggunakan gembor air, atau
instalasi hujan menggunakan powewr sprinkler.
6. Lakukan
penyiangan rumput dihari ke 10 dilanjutkan dengan penyulaman tempat-tempat yg
gagal tumbuh’ untuk kemudian dilakukan penyiramn kembali dengan air yang
tercampur pupuk organic cair secukupnya.
7. Penyiangan
rumput dan gulma kedua dilakukan pada hari ke 20, kemudian dilanjutkan dengan
penyiraman yang kedua.
8. Mengamati
pertumbuhan benih selama masa tanam ini.
9. Masa
Panen pertama dilakukan di hari ke 60, dengan sisa batang tanaman lebih dari 5
cm
Supervise
dilakukan selam berjalannya kegiatan bisnis Alfalfa ini.
C. Kebutuhan
Biaya benih
Kebutuhan benih 8 Ha X 20kg X
Rp650.000/kg =Rp.104.000.000,00
Uang yang sudah disetor =
Rp. 20.000.000,00
Kekurangan
biaya benih =
Rp. 84.000.000,00
Wassalau’alaikum
Jazakalloh
Subscribe to:
Posts (Atom)